Kartu Pelaku Usaha Perikanan (KUSUKA)

  • 15 Juli 2022
Kartu Pelaku Usaha Perikanan (KUSUKA)

Bagi Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan di Kabupaten Kubu Raya, Yok daftar Kartu KUSUKA😊

✅ APA ITU KARTU KUSUKA ?
KUSUKA singkatan dari Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan, digunakan sebagai identitas tunggal Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan

✅ SIAPA YANG BERHAK MEMILIKI KARTU KUSUKA
Yang berhak memiliki kartu KUSUKA, yaitu :
➡️ Nelayan tradisional, Nelayan Kecil, Nelayan Buruh dan Nelayan Pemilik
➡️ Pembudidaya Ikan
➡️ Pemasar Ikan
➡️ Pengolah ikan
➡️ Pengusaha Jasa Pengirim Hasil Perikanan (Perorangan/Kelompok/UMKM/Koperasi/PT/CV/Yayasan)

✅ SIAPA YANG BERHAK MENGGUNAKAN KARTU KUSUKA

Kartu KUSUKA hanya bisa digunakan oleh pemilik kartu, tidak bisa digunakan oleh orang/pihak lain yang bukan pemilik kartu. 

✅ MENGAPA DIBUTUHKAN KARTU KUSUKA ?
Data identitas dari Kartu Kusuka digunakan sebagai database tunggal pelaku usaha kelautan dan perikanan yang dimanfaatkan Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota untuk menentukan kebijakan terkait program perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha kelautan dan perikanan

✅ DIMANA KARTU INI  BERLAKU ?
Di seluruh Indonesia selama menjadi pelaku usaha kelautan dan perikanan dan diperpanjang setiap 5 tahun. 

✅ CARA MENDAFTAR KARTU KUSUKA
Bagi yang ingin mendaftar Kartu KUSUKA, silahkan melakukan registrasi dengan mengisi data diri pada formulir registrasi dengan klik link dibawah ini :
⬇️⬇️⬇️⬇️

 https://bit.ly/RegistrasiKUSUKA

⬆️⬆️⬆️⬆️
(Klik link diatas untuk registrasi) 

Setelah mengisi data, Admin akan segera  menghubungi anda untuk kelengkapan persyaratan Pendaftaran Kartu KUSUKA. 

Tunggu apa lagi, Ayo daftar Kartu KUSUKA sekarang...‼️

Pendaftaran GRATIS

Salam Menanjak, dari Kubu Raya untuk Indonesia

  • 15 Juli 2022