KEPALA DINAS
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Kepala Dinas mempunyai fungsi:
-
perumusan dan penetapan sasaran strategis Dinas;
-
perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis Dinas;
-
pelaksanaan pembinaan, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan tugas dan kegiatan sekretariat dan bidang-bidang Dinas;
-
pengarahan pelaksanaan program kerja Dinas;
-
pengoordinasian penyelenggaraan program bidang perikanan;
-
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang perikanan; dan
-
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
SEKRETARIAT
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi:
-
perencanaan dan penyusunan program operasional kerja di Dinas;
-
pembagian tugas, pemberian petunjuk kerja, penyeliaan dan mengatur penyelenggaraan tugas di Dinas sesuai lingkup tugasnya;
-
penyelenggaraan kegiatan, fasilitasi, koordinasi dan pembinaan sesuai dengan lingkup tugasnya;
-
pengendalian kegiatan di Dinas;
-
penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanan tugas di Dinas; dan
-
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bagian Tata Usaha, Kepegawaian, Perlengkapan, dan Umum
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Tata Usaha, Kepegawaian, Perlengkapan, dan Umum mempunyai fungsi:
- perencanaan dan penyusunan program kegiatan di Sub Bagian Tata Usaha, Kepegawaian, Perlengkapan, dan Umum;
- penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan daerah bidang tata usaha, kepegawaian, perlengkapan, dan umum;
- pengorganisasian, pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan pembinaan penyelenggaraan tugas tata usaha, kepegawaian, perlengkapan dan umum;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah dibidang tata usaha, kepegawaian, perlengkapan dan umum;
- penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang tata usaha, kepegawaian, perlengkapan dan umum; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Perikanan Budidaya
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Bidang Perikanan Budidaya mempunyai fungsi:
- perencanaan dan penyusunan program operasional kerja di Bidang Perikanan Budidaya;
- pembagian tugas, pemberian petunjuk kerja, penyeliaan dan mengatur penyelenggaraan tugas di Bidang Perikanan Budidaya sesuai lingkup tugasnya;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang sarana dan prasarana usaha perikanan budidaya, produksi dan pengembangan usaha perikanan budidaya, serta pembenihan dan pakan ikan;
- penyelenggaraan kegiatan, fasilitasi, koordinasi dan pembinaan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pengendalian kegiatan di Bidang Perikanan Budidaya;
- penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanan tugas di Bidang Perikanan Budidaya; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Perikanan Tangkap
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Bidang Perikanan Tangkap mempunyai fungsi:
- perencanaan dan penyusunan program operasional kerja di Bidang Perikanan Tangkap;
- pembagian tugas, pemberian petunjuk kerja, penyeliaan dan mengatur penyelenggaraan tugas di Bidang Perikanan Tangkap sesuai lingkup tugasnya;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang produksi dan pengelolaan sumber daya ikan, sarana dan prasarana perikanan tangkap, serta pemberdayaan nelayan;
- penyelenggaraan kegiatan, fasilitasi, koordinasi dan pembinaan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pengendalian kegiatan di Bidang Perikanan Tangkap;
- penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanan tugas di Bidang Perikanan Tangkap; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan mempunyai fungsi:
- perencanaan dan penyusunan program operasional kerja di Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan;
- pembagian tugas, pemberian petunjuk kerja, penyeliaan dan mengatur penyelenggaraan tugas di Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan sesuai lingkup tugasnya;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang Pengembangan Usaha dan prasarana pengolahan hasil perikanan, pengolahan dan pengendalian mutu produk perikanan, serta promosi dan pemasaran hasil perikanan;
- penyelenggaraan kegiatan, fasilitasi, koordinasi dan pembinaan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pengendalian kegiatan di Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan;
- penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanan tugas di Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Unit Pelaksana Teknis Dinas
Unit Pelaksana Teknis Dinas Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Mempunyai Tugas melaksanakan sebagian tugas teknis Dinas yang wilayah kerja meliputi atau beberapa wilayah kecamatan. Unit Pelaksanaan Teknis di pimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas
Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) Huruf g terdiri dari sejumlah pegawai ASN dalam jenjang JF tertentu berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu.
-
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam 19, yang diangkat berdasarkan penyetaraan jabatan melaksanakan tugas dan fungsi Jabatan Administrasi berkaitan dengan pelayanan teknis fungsional.
-
Kelompok Jabatan Fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat administrator.
-
Dalam masa transisi, dapat ditetapkan koordinator dan/atau Sub Koordinator Kelompok jabatan Fungsional untuk tugas atau fungsi tertentu yang di pimpin oleh pejabat fungsional atau oleh pejabat pelaksana senior yang ditunjuk, sampai ditetapkannya peraturan perundangundangan yang mengatur tentang Koordinator dan/atau sub Koordinator JF.
-
Penetapan, rincian tugas dan fungsi koordinasi, tugas tambahan serta pengelolaan kegaitan koordinator dan/atau sub koordinator kelompok jabatan fungsional (JF) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Dinas sesuai denganketentuan perundang-undangan.
-
Pejabat administrasi yang mengalami penyetaraan jabatan melaksanakan mekanisme koordfinasi dan pengelolaan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya.
-
Pelaksanaan mekanisme koordinasi dan pengelolaan kegiatan merupakan pelimpahan sebagian kewengangan yang diberikan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Pelaksanaan mekanisme koordinasi dan pengelolaan kegiatan diberikan nilai angka kredit 25% dari angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai tugas pokok dalam penetapan angka kredit, yang diperhitungkan sebagai unsur utama meliputi tugas pokok dan pengembangan profesi.