Tupoksi

  • 16 Januari 2020

KEPALA DINAS

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Kepala Dinas mempunyai fungsi:

  • perumusan dan penetapan sasaran strategis Dinas;

  • perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis Dinas;

  • pelaksanaan pembinaan, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan tugas dan kegiatan sekretariat dan bidang-bidang Dinas;

  • pengarahan pelaksanaan program kerja Dinas;

  • pengoordinasian penyelenggaraan program bidang perikanan;

  • pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang perikanan; dan

  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

SEKRETARIAT 

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi:

  • perencanaan dan penyusunan program operasional kerja di Dinas;

  • pembagian tugas, pemberian petunjuk kerja, penyeliaan dan mengatur penyelenggaraan tugas di Dinas sesuai lingkup tugasnya;

  • penyelenggaraan kegiatan, fasilitasi, koordinasi dan pembinaan sesuai dengan lingkup tugasnya;

  • pengendalian kegiatan di Dinas;

  • penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanan tugas di Dinas; dan

  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sub Bagian Rencana Kerja dan Keuangan

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Rencana Kerja dan Keuangan mempunyai fungsi:

  • perencanaan dan penyusunan program kegiatan di Sub Bagian Rencana Kerja dan Keuangan;
  • penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan daerah bidang rencana kerja dan keuangan;
  • pengorganisasian, pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan pembinaan penyelenggaraan tugas rencana kerja dan keuangan;
  • penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah dibidang rencana kerja dan keuangan;
  • penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang rencana kerja dan keuangan; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dab fungsinya.

Sub Bagian Tata Usaha, Kepegawaian, Perlengkapan, dan Umum

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Tata Usaha, Kepegawaian, Perlengkapan, dan Umum mempunyai fungsi:

  • perencanaan dan penyusunan program kegiatan di Sub Bagian Tata Usaha, Kepegawaian, Perlengkapan, dan Umum;
  • penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan daerah bidang tata usaha, kepegawaian, perlengkapan, dan umum;
  • pengorganisasian, pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan pembinaan penyelenggaraan tugas tata usaha, kepegawaian, perlengkapan dan umum;
  • penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah dibidang tata usaha, kepegawaian, perlengkapan dan umum;
  • penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang tata usaha, kepegawaian, perlengkapan dan umum; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Perikanan Budidaya 

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Bidang Perikanan Budidaya mempunyai fungsi:

  • perencanaan dan penyusunan program operasional kerja di Bidang Perikanan Budidaya;
  • pembagian tugas, pemberian petunjuk kerja, penyeliaan dan mengatur penyelenggaraan tugas di Bidang Perikanan Budidaya sesuai lingkup tugasnya;
  • penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang sarana dan prasarana usaha perikanan budidaya, produksi dan pengembangan usaha perikanan budidaya, serta pembenihan dan pakan ikan;
  • penyelenggaraan kegiatan, fasilitasi, koordinasi dan pembinaan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • pengendalian kegiatan di Bidang Perikanan Budidaya;
  • penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanan tugas di Bidang Perikanan Budidaya; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Perikanan Budidaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1), membawahi:

  1. Seksi Sarana dan Prasarana Usaha Perikanan Budidaya;

  2. Seksi Produksi dan Pengembangan Usaha Perikanan Budidaya; dan

  3. Seksi Pembenihan dan Pakan Ikan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Produksi dan Pengembangan Usaha Perikanan Budidaya mempunyai fungsi:

  • perencanaan dan penyusunan program kegiatan di Seksi Sarana dan Prasarana Usaha Perikanan Budidaya;
  • penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan daerah bidang sarana dan prasarana usaha perikanan budidaya;
  • pengorganisasian, pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan pembinaan penyelenggaraan tugas sarana dan prasarana usaha perikanan budidaya;
  • penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah dibidang sarana dan prasarana usaha perikanan budidaya;
  • penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah dibidang sarana dan prasarana usaha perikanan budidaya; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Produksi dan Pengembangan Usaha Perikanan Budidaya mempunyai fungsi:

  • perencanaan dan penyusunan program kegiatan di Seksi Produksi dan Pengembangan Usaha Perikanan Budidaya;
  • penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan daerah bidang produksi dan pengembangan Usaha Perikanan Budidaya;
  • pengorganisasian, pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan pembinaan penyelenggaraan tugas produksi dan pengembangan usaha perikanan budidaya;
  • penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah dibidang produksi dan pengembangan Usaha Perikanan Budidaya;
  • penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang produksi dan pengembangan usaha perikanan budidaya; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. 

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pembenihan dan Pakan Ikan mempunyai fungsi:

  • perencanaan dan penyusunan program kegiatan di Seksi Pembenihan dan Pakan Ikan;
  • penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan daerah bidang Pembenihan dan pakan Ikan;
  • pengorganisasian, pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan pembinaan penyelenggaraan tugas Pembenihan dan pakan ikan;
  • penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah dibidang pembenihan dan Pakan Ikan;
  • penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang Pembenihan dan Pakan Ikan; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 Bidang Perikanan Tangkap

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Bidang Perikanan Tangkap mempunyai fungsi:

  • perencanaan dan penyusunan program operasional kerja di Bidang Perikanan Tangkap;
  • pembagian tugas, pemberian petunjuk kerja, penyeliaan dan mengatur penyelenggaraan tugas di Bidang Perikanan Tangkap sesuai lingkup tugasnya;
  • penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang produksi dan pengelolaan sumber daya ikan, sarana dan prasarana perikanan tangkap, serta pemberdayaan nelayan;
  • penyelenggaraan kegiatan, fasilitasi, koordinasi dan pembinaan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • pengendalian kegiatan di Bidang Perikanan Tangkap;
  • penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanan tugas di Bidang Perikanan Tangkap; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Perikanan Budidaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1), membawahi:

  1. Seksi Produksi dan Pengelolaan Sumber Daya Ikan;

  2. Seksi Sarana dan Prasarana Perikanan Tangkap; dan

  3. Seksi Pemberdayaan Nelayan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Produksi dan Pengelolaan Sumber Daya Ikan mempunyai fungsi: 

  • perencanaan dan penyusunan program kegiatan di Seksi Produksi dan Pengelolaan Sumber Daya Ikan;
  • penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan daerah bidang Produksi dan Pengelolaan Sumber Daya Ikan;
  • pengorganisasian, pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan pembinaan penyelenggaraan tugas Produksi dan Pengelolaan Sumber Daya Ikan;
  • penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah dibidang Produksi dan Pengelolaan Sumber Daya Ikan;
  • penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang Produksi dan Pengelolaan Sumber Daya Ikan; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. 

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Sarana dan Prasarana Perikanan Tangkap mempunyai fungsi:

  • perencanaan dan penyusunan program kegiatan di Seksi Sarana dan Prasarana Perikanan Tangkap;
  • penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan daerah bidang Sarana dan Prasarana Perikanan Tangkap;
  • pengorganisasian, pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan pembinaan penyelenggaraan tugas Sarana dan Prasarana Perikanan Tangkap;
  • penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah dibidang Sarana dan Prasarana Perikanan Tangkap;
  • penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang Sarana dan Prasarana Perikanan Tangkap; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pemberdayaan Nelayan mempunyai fungsi:

  • perencanaan dan penyusunan program kegiatan di Seksi Pemberdayaan Nelayan;
  • penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan daerah bidang Pemberdayaan Nelayan;
  • pengorganisasian, pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan pembinaan penyelenggaraan tugas Pemberdayaan Nelayan;
  • penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah dibidang Pemberdayaan Nelayan;
  • penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang Pemberdayaan Nelayan; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan mempunyai fungsi:

  • perencanaan dan penyusunan program operasional kerja di Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan;
  • pembagian tugas, pemberian petunjuk kerja, penyeliaan dan mengatur penyelenggaraan tugas di Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan sesuai lingkup tugasnya;
  • penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang Pengembangan Usaha dan prasarana pengolahan hasil perikanan, pengolahan dan pengendalian mutu produk perikanan, serta promosi dan pemasaran hasil perikanan;
  • penyelenggaraan kegiatan, fasilitasi, koordinasi dan pembinaan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • pengendalian kegiatan di Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan;
  • penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanan tugas di Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Perikanan Budidaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1), membawahi:

  1. Seksi Pengembangan Usaha Pengolahan Hasil Perikanan;

  2. Seksi Pengendalian Mutu Produk Perikanan; dan

  3. Seksi Promosi dan Pemasaran Hasil Perikanan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pengembangan Usaha Pengolahan Hasil Perikanan mempunyai fungsi: 

  • perencanaan dan penyusunan program kegiatan di Seksi Pengembangan Usaha Pengolahan Hasil Perikanan;
  • penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan daerah bidang Pengembangan Usaha Pengolahan Hasil Perikanan;
  • pengorganisasian, pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan pembinaan penyelenggaraan tugas Pengembangan Usaha pengolahan hasil perikanan;
  • penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah dibidang Pengembangan Usaha Pengolahan Hasil Perikanan;
  • penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang Pengembangan Usaha Pengolahan Hasil Perikanan; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. 

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pengendalian Mutu Produk Perikanan mempunyai fungsi:

  • perencanaan dan penyusunan program kegiatan di Seksi Pengendalian Mutu Produk Perikanan;
  • penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan daerah bidang Pengendalian Mutu Produk Perikanan;
  • pengorganisasian, pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan pembinaan penyelenggaraan tugas Pengendalian Mutu Produk Perikanan;
  • penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah dibidang Pengendalian Mutu Produk Perikanan;
  • penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang Pengendalian Mutu Produk Perikanan; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Promosi dan pemasaran Hasil Perikanan mempunyai fungsi:

  • perencanaan dan penyusunan program kegiatan di Seksi Promosi dan Pemasaran Hasil Perikanan;
  • penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan daerah bidang Promosi dan Pemasaran Hasil Perikanan;
  • pengorganisasian, pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan pembinaan penyelenggaraan tugas Promosi dan Pemasaran Hasil Perikanan;
  • penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah dibidang Promosi dan Pemasaran Hasil Perikanan;
  • penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang Promosi dan Pemasaran Hasil Perikanan; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

  • 16 Januari 2020